Sabtu, 21 Desember 2013

HISAB URFI' KALENDER HIJRIYAH

PENDAHULUAN

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan diperhitungkan . .. (QS. Yunus: 5)
Segala kegiatan manusia tidak mungkin bisa lepas dari waktu. Begitu juga dalam Islam, karena banyak ritualitas dalam Islam yang keabsahannya sangat ditentukan oleh waktu seperti Shalat, Zakat, Haji dan sebagainya.[1]
Dengan adanya penentuan beribadah, manusia selalu menggunakan perhitungan sebagaimana dalam persoalan penentuan pelaksanaan ibadah haji yang telah diatur dalam al Qur’an, maka hal tersebut merupakan sebuah pedoman bagi manusia dalam menjalankan semua aktifitas  yang berkaitan dengan ubudiah.
Berawal dari hal ini, maka disusunlah sebuah Almanak yang merupakan manifestasi dari satuan waktu yang satuan-satuan tersebut dinotasikan dalam ukuran hari, bulan, tahun dan sebagainya. Satuan-satuan inilah yang memberi peran urgen bagi kepentingan ibadah manusia.[2]
Almanak adalah sebuah sistem perhitungan yang bertujuan untuk pengorganisasian waktu dalam periode tertentu. Bulan adalah sebuah unit yang merupakan bagian dari almanak. Hari adalah unit almanak terkecil, lalu sistem waktu yaitu jam, menit, detik.[3]
Bentuk Almanak cukup banyak, bahkan dalam perhitungannya mempunyai aturan siklus sendiri. Pada kesempatan ini kami akan menjelaskan mengenai Penanggalan Hijriyah dengan Hisab ‘Urfi, yang kami rangkum dalam pembahasan seputar sejarah seputar penanggalan hijriyah, pemikiran, serta perhitungan penanggalan hijriyah menggunakan hisab ‘urfi.

A.    Sejarah PenanggalanTahun Hijriyah
            Orang Islam menggunakan sistem qamari berasaskan bilangan bulan yang tetap, dua belas bulan dalam setahun.[4]Sistem Almanak Islam tanggal 1 Muharram tahun 1 Hijriyah dihitung sejak peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad saw berserta para pengikutnya dari Makkah ke Madinah atas perintah Allah swt. Dalam peristiwa hijrah ini bertepatan dengan 15 Juli 622 M. Jadi dalam Islam atau hijriyah 1 Muharram tahun 1 Hijriyah dihitung sejak terbenamnya Matahari pada hari Kamis, 15 Juli 622 M.[5]
            Peristiwa hijrahnya Nabi beserta pengikutnya yang dipilih sebagai titik awal perhitungan tahun, tentunya mempunyai makna yang amat dalam bagi umat Islam. Peristiwa hijrahnya Nabi merupakan peristiwa besar dalam sejarah perkembangan Islam.
Walaupun demikian, penanggaan tahun Hijriyah ini tidak langsung diberlakukan pada saat peristiwa hijrah Nabi ketika itu. Namun pemberlakuan Almanak Islam baru diperkenalkan 17 tahun setelah peristiwa hijrah.[6]Penetapan hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah sebagai pondasi dasar kalender Hijriyah ini dilakukan oleh sahabat Umar bin Khatab.[7] Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan, dengan hari berkisar 29-30 hari (untuk bulan-bulan ganjil berumur 30 hari, sedang bulan-bulan genap berumur 29 hari, kecuali pada bulan ke 12 –Dzulhijjah– pada tahun kabisat berumur 30 hari).[8] Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah swt:
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. . . (QS. at Taubah: 36)
           Sebelumnya, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Kalaupun tahunnya disebut, biasanya sebutan tahun itu dikatkan dengan peristiwa penting yang terjadi pada masa itu.[9] Seperti istilah tahun gajah, tahun izin, tahun amar dan tahun zilzal.
Penanggalan hijriyah ini dimulai sejak Umar bin Khatab 2,5 tahun diangkat menjadi khalifah, yaitu sejak terdapat persolan yang menyangkut sebuah dokumen yang terjadi pada bulan Sya’ban. Abu Musa Al-Asy’ari sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan khalifah Umar.Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Atas usul dari Ali bin Abi Thalib, penanggalan hijriyah dihitung berdasarkan momentum hijrah Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah.[10]
Akhirnya sebuah kesepakatan dicapai dengan menghitung Almanak Islam yang dimulai dari hijrah Nabi saw dari Makkah ke Madinah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat mengenai tanggal berapa Nabi saw Hijrah dan ini berbeda dengan tanggal kelahiran Nabi saw yang mereka berbeda pendapat. Kahlifah Umar memang tidak menetapkan standar Almanak Islam dari kelahiran Nabi Muhammad dan kematian beliau.[11] Nama-nama bulan serta sistem perhitungannya masih tetap menggunakan sistem yang disepakati oleh masyarakat Arab yang dimulai dari bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah.[12]
.
B.     Pemikiran Hisab Urfi Kalender Hijriyah
a.      Teoritis
        Kalender Hijriyah perhitungannya didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi menurut arah Barat-Timur yang lamanya rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik, yakni masa yang berlalu diantara dua ijtimak yang berurutan (satu bulan Sinodis). Berdasarkan perhitungan ini 1 tahun Hijriyah sama dengan 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik, atau 354 11/30 hari.[13] dalam sistem kalender qamariyah ini satu tahun ada 12 bulan, yaitu Muharram, Shafar, Rabiul Awal, Jumadil Ula, Jumadal Akhirah, Rajab, Sya’ban, Ramadlan, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Setiap 30 tahun terdapat 11 tahun kabisat (panjang= berumur 3555 hari) dan tahun basithah (pendek= berumur 354 hari). Tahun-tahun kabisat jatuh pada urutan ke 2, 5, 7, 10, 13, 15 (16), 18, 21, 24, 26, 29.[14] Sedangkan selebihnya (1, 3, 4, 6, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 17, 19, 21, 22, 23, 25, 27, 28, dan 30). Sebagai sarana dalam mempermudahnya kita bisa menggunakan syair dibawah ini :                                                             كف الخليل كفه ديانه  عن كل خل حبه فصانه  
       Syair ini terdiri dari 30 huruf Hijriyah, yang mana bila pada huruf tersebut terdapat titiknya maka menandakan tahun kabisat, selaras dengan urutannya.[15] Bulan-bulan yang gasal ditentukan umurnya 30 hari sedangkan bulan-bulan genap 29 hari. Dengan demikian 1 tahun umurnya 354 hari kecuali tahun panjang umurnya ditetapkan 355 hari tambahan 1 hari itu diletakkan pada bulan Dzulhijjah, sehingga menjadi 30 hari. Atas dasar sistem perhitungan itulah ditetapkan satu unit perhitungan yang disebut dengan satu daur (siklus) yang panjangnya 30 tahun, karena dalam satu tahun tersebut terdapat sebelas tahun panjang maka dalam satu daurnya = 30 x 354 hari + 11 hari= 10.631 hari. Kesatuan ini digunakan untuk memudahkan perhitungan-perhitungan bilangan hari menurut sistem kalender Hijriyah. Sehingga untuk menghitung bilangan tahun Hijriyah, bilangan tahun dibagi dengan 30 dikalikan 10.631 hari, sisanya dikalikan 354 hari. Sedang perhitungan bulan dihitung menurut ketentuan tersebut di muka.[16]
Adapun keterangan dari bulan-bulan tersebut adalah sebagai berikut:[17]
No.
Bulan
Umur
Kabisat
Bhasithah
1
Muharram
30
30
30
2
Shafar
29
59
59
3
Rabiul Awal
30
89
89
4
Rabiul Akhir
29
118
118
5
Jumadil Awal
30
148
148
6
Jumadil Akhir
29
177
177
7
Rajab
30
207
207
8
Sya’ban
29
236
236
9
Ramadlan
30
266
266
10
Syawal
29
295
295
11
Dzulqa’dah
30
325
325
12
Dzulhijjah
29/30
355
354
Ketentuan umur-umur bulan ini hanya berlaku dalam hisab ‘Urfi. Sedangkan dalam hisab hakiki, umur bulan ditentukan berdasarkan variabel posisi riil Bulan (Hilal). Karena itu boleh jadi antara kalender Hijriyah yang disusun berdasarkan Hisab Hakiki dan yang disusun berdasarkan Hisab ‘Urfi kadang terdapat selisih 1 hari.[18]
Kalender Bulan atau kalender kamariyah memanfaatkan fase-fase perubahan Bulan sebagai acuan perhitungan waktu. Bulan memiliki beberapa fase atau bentuk, yakni al-muhaq, hilal, at-tarbit, al-uhdud dan al-badr. Ketika seorang pengamat melihat seluruh permukaan Bulan bersinar, saat itulah Bulan dalam fase al-badr (purnama). Saat Bulan nampak bersinar separuhnya, saat itulah Bulan dalam fase at-tarbi al-awwal (kwartir pertama) bila terjadi di awal bulan atau at-tari as sani (kwartir kedua) jika terjadi di akhir bulan. Jika Bulan terlihat bagaikan sabit, berarti Bulan dinamakan dengan al-hilal, dan fase antara t-tarbi dan al-badr dinamakan dengan uhdub.[19]
Hisab ‘Urfi kalender ialah suatu model perhitungan penanggalan yang didasarkan pada masa siklus rata-rata pergerakan benda langit menjadi acuannya, yaitu Matahari untuk kalender syamsiyah (solar), dan Bulan untuk kalender qamariyah  (lunar).[20] Sementara menurut referensi lain disebutkan bahwa Hisab urfi adalah sistem  perhitungan kalender  yang  didasarkan pada  peredaran rata-rata  bulan mengelilingi  bumi  dan ditetapkan secara konvensional.[21] Jika melihat sisi historisitasnya sistem  hisab ini  dimulai  sejak  ditetapkan oleh khalifah Umar  bin  Khattab ra  (17  H)  sebagai  acuan  untuk menyusun Kalender  Islam  abadi.[22]
Dalam penentuan awal bulan Hijriyyah, perhitungan dengan umur rata-rata bulan. Perhitungan ini dipakai dalam perhitungan bulan Jawa Islam dan perhitungan dengan hisab hakiki, perhitungan untuk menentukan saat munculnya hilal, dimana saat hilal muncul merupakan penanda masuknya bulan baru. Pada hisab urfi, umur bulan, Ramadlan misalnya, bersifat tetap (umur rata-rata bulan Ramadlan 30 hari). Sedangkan pada hisab Hakiki, umur bulan tidak tetap bergantung pada kemunculan hilal.[23] Sementara itu Mohammad Ilyas yang dianggap sebagai penggagas kalender islam Internasional menjelaskan, kalender Hijriyah atau kalender islam adalah kalender yang berdasar atau perhitungan kemungkinan hilal atau bulan sabit terlihat pertama kali dari sebuah tempat pada suatu Negara.[24]
Seperti sudah dikemukakan, dalam kalender ‘urfi Hijriyah dikenal siklus (daur) 30 tahunan yang terdiri dari 11 tahun panjang dan 19 tahun pendek. Dengan demikian umur siklus (daur) kalender Hijriyah adalah [(30 x 354) + 11 ]= 10.631 hari.
Umur tahun dan Siklus Masehi[25]
Thn
Umur
Total
Thn
Umur
Total
1
354
345
16
355
5.670
2
355
709
17
354
6.024
3
354
1.063
18
355
6.379
4
354
1.417
19
354
6.733
5
355
1.772
20
354
7.087
6
354
2.126
21
355
7.442
7
355
2.481
22
354
7.796
8
354
2.835
23
354
8.150
9
354
3.189
24
355
8.505
10
355
3.544
25
354
8.859
11
354
4.252
26
355
9.214
12
354
4.252
27
354
9.568
13
355
4.607
28
354
9.922
14
354
4.961
29
355
10.277
15
354
5.315
30
354
10.631



C.    HISAB URFI KALENDER HIJRIYAH
Menurut Susiknan Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim penanggalan berdasarkan hisab urfi memiliki karakteristik:[26]
1).Awal tahun pertama Hijriah (1 Muharam 1 H) bertepatan dengan hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M;
2).Satu periode (daur) membutuhkan waktu 30 tahun;
3).Dalam satu periode/ 30 tahun terdapat 11 tahun panjang (kabisat) dan 19 tahun pendek (basitah). Untuk menentukan tahun kabisat dan basitah dalam satu periode biasanya digunakan syair:
كف الخليل كفه ديا نه * عن كل خل حبه فصانه
Tiap huruf yang bertitik menunjukkan tahun kabisat dan huruf yang tidak bertitik menunjukkan tahun basitah. Dengan demikian, tahun-tahun kabisat terletak pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29:
4).Penambahan satu hari pada tahun kabisat diletakkan pada bulan yang kedua belas/ Zulhijah;
5).Bulan-bulan gasal umurnya ditetapkan 30 hari, sedangkan bulan-bulan genap umurnya 29 hari (kecuali pada tahun kabisat bulan terakhir/ Zulhijah ditambah satu hari menjadi genap 30 hari); 
6).Panjang periode 30 tahun adalah 10.631 hari (355 x 11 + 354 x 19 = 10.631). Sementara itu, periode sinodis bulan rata-rata 29,5305888 hari selama 30 tahun adalah 10.631,01204 hari (29,5305888 hari x 12 x 30 = 10.631,01204)
7).Perhitungan berdasarkan hisab Urfi ini biasanya dijadikan sebagai ancar-ancar  sebelum melakukan perhitungan penanggalan ataupun perhitungan awal bulan berdasarkan hisab Hakiki. Bila tanpa melakukan perhitungan sebelumnya secara Urfi tentulah para ahli Falak tersebut akan mengalami kesulitan.[27]

Nama-nama dan panjang bulan Hijriah dalam Hisab Urfi sebagai berikut:
No
Nama Bulan
Jumlah Hari
No
Nama Bulan
Jumlah Hari
1
Muharam
30 hari
7
Rajab
30 hari
2
Safar
29 hari
8
Syakban
29 hari
3
Rabiul Awal
30 hari
9
Ramadan
30 hari
4
Rabiul Akhir
29 hari
10
Syawal
29 hari
5
Jumadil Awal
30 hari
11
Zulkaidah
30 hari
6
Jumadil Akhir
29 hari
12
Zulhijah
29/30 hari

Berdasarkan ketentuan umur tahun, bulan, dan siklus itu tadi kita dapat menghitung kalender hijriyah yang kita kehendaki dengan langkah-langkah sebagai berikut:[28]
Pertama, Tentukan dulu berapa tahun, berapa bulan, dan berapa hari usia kalender Hijriyah sampai dengan tanggal yang kita kehendaki.
Kedua, Angka yang dibagi 30 untuk megetahui jumlah siklusnya. Kalikan angka siklus dengan 10.631 untuk mendapatkan jumlah harinya.
Ketiga, Jika ada kelebihan tahun (tidak mencapai siklus), maka untuk mendapatkan jumlah harinya dikalikan angka tahun itu hari untuk setiap tahun panjang didalamnya. Tahun-tahun panjang dalam siklus 30 tahunan itu berada pada urutan tahun ke- 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29.
Keempat, Angka bulan, hitunglah jumlah harinya dengan mengingat umur masing-masing bulan.
Kelima, Jumlahkan hasil langkah 2, 3, dan 4 itu, lalu tambahi dengan angka hari (tanggal) dari bulan terakhir yang belum penuh untuk mendapatkan jumlah hari Hijriyah sampai dengan tanggal yang kita kehendaki.
Contoh:
Jika kita ingin mengetahui hari  dan pasaran Hijriyah dengan menggunakan hisab ‘urfi pada tanggal 1 Ramadhan 1436 H adalah sebagai berikut:
SATUAN
RINCIAN
TAMPUNGAN
HASIL
Siklus
Tahun
Tahun
Bulan
Hari
Tahun
1435 : 30
47
25
-
-
-

47 siklus x 10.631 hari
-
-
-
-
499657

25 tahun x 354 + 9
-
-
-
-
8859
Bulan
8 Bulan (Muharram– Sya’ban)
-
-
-
-
236
Hari
1 (dalam Ramadhan)
-
-
-
-
1

JUMLAH
-
-
-
-
508753

Setelah mendapatkan jumlah hari, berikutnya kita bisa menentukan nama hari dan pasarannya, yaitu sebagai berikut:  
SATUAN
RINCIAN
TAMPUNGAN
HARI / PASARAN
Pokok
Sisa
Ke
Nama
HARI
508753 : 7
72679
0/ 7
0/ 7
Kamis
PASARAN
508753 : 5
101750
3
3
Pon

Urutan hari Hijriyah adalah sebagai berikut: [29]
1.      Jum’at
2.      Sabtu
3.      Ahad
4.      Senin
5.      Selasa
6.      Rabu
7.      Kamis
Sedangkan urutan pasaran Hijriyah adalah sebagai berikut:[30]
1.      Legi
2.      Pahing
3.      Pon
4.      Wage
5.      Kliwon
Jadi, 1 Ramadhan tahun 1436 H jatuh pada hari Kamis Pon.










DAFTAR PUSTAKA

Azhari, Susiknan, Ilmu Falak Perjumpaan Khasanah Islam dan Sains Modern, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2007, cet II).

Depag  RI.  Pedoman  Perhitungan  Awal  Bulan  Kamariah,  cet.  II  (Jakarta: Ditbinbapera,  1995).

Departemen Agama RI, Almanak Hisab Rukyah, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981).

Hambali, Slamet, Almanak Sepanjang Masa Sejarah Sistem Penanggalan Masehi, Hijriyah dan Jawa, (Semarang: Program Pasca Sajana IAIN Walisongo Semarang, cet. I, 2011).

Ilyas, Mohammad, Sistem Kalender Islam dari Perspektif Astronomi, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1997).

Izzuddin, Ahmad, Ilmu Falak Praktis, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2012).

Khazin, Muhyidin,  Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Buana Pustaka, 2004).

Musonnif, Ahmad, Ilmu Falak Metode Hisab Awal Waktu Shalat, Arah Kiblat, Hisab Urfi Dan Hisab Hakiki Awal Bulan, (Yogyakarta: Teras, cet. I, 2011).

Nashirudin, Muh., Kalender Hijriyah Universal Kajian Atas Sistem dan Prospeknya di Indonesia, (Semarang: El-Wafa, cet. I, t.t).

http://jayusmanfalak.blogspot.com/2010/01/takwim-kalender-islam.html, diakses pada tanggal 17 Oktober 2013 pukul 13:39.




[1] Slamet Hambali, Almanak Sepanjang Masa (Sejarah Sistem Penanggalan Masehi, Hijriyah dan Jawa), (Semarang: Program Pasca Sarjana IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 51.
[2]Ibid.
[3]Ibid., hlm. 3.
[4] Mohammad Ilyas, Sistem Kalender Islam dari Perspektif Astronomi, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1997), hlm. 4.
[5]Ibid., hlm. 57.
[6]Muhyidin Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Buana Pustaka, 2004), hlm. 110.
[7] Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2012), hlm. 7.
[8] Muhyidin Khazin, op. Cit., hlm. 111.
[9] Slamet Hambali, op. Cit., hlm. 58.
[10] Muhyidin Khazin, op. Cit., hlm. 110.
[11]Slamet Hambali, op. Cit., hlm. 59.
[12]Ibid., hlm. 61.
[13] Ibid, hlm. 106.
[14] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Buana Pustaka, cet. IV, tt), hlm. 111.
[15] Slamet Hambali, Almanak Sepanjang Masa Sejarah Sistem Penanggalan Masehi, Hijriyah dan Jawa, (Semarang: Program Pasca Sajana IAIN Walisongo Semarang, cet. I, 2011), hlm. 63.
[16] Departemen Agama RI, Almanak Hisab Rukyah, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981), hlm. 43.
[17] Slamet Hambali, Loc.cit, hlm. 63.
[18] Ahmad Musonnif, Loc.cit, hlm. 109.
[19] Muh. Nashirudin, Kalender Hijriyah Universal Kajian Atas Sistem dan Prospeknya di Indonesia, (Semarang: El-Wafa,tt, cet. I), hlm. 31.
[20] Ahmad Musonnif, Ilmu Falak Metode Hisab Awal Waktu Shalat, Arah Kiblat, Hisab Urfi Dan Hisab Hakiki Awal Bulan, (Yogyakarta: Teras, cet. I, 2011), hlm. 99.
[21] Depag  RI.  Pedoman  Perhitungan  Awal  Bulan  Kamariah,  cet.  II  (Jakarta: Ditbinbapera,  1995),  hlm.  7.
[22] Penjelasan  selengkapnya  tentang  alasan  mengapa  Umar  bin  Khattab  ra menetapkan  peristiwa  hijrah  sebagai landasan  hitungan  baca  Nourouzzaman Shiddiqi.  Jeram-jeram  Peradaban  Muslim,  (Yogyakarta:  Pustaka  Pelajar, 1996, cet.  I), hlm. 81 – 86.
[23] Loc.cit. hlm. 106-107.
[24]Susiknan Azhari, Ilmu Falak Perjumpaan Khasanah Islam dan Sains Modern, cet II (yoyakarta : Suara Muhammadiyah, 2007), hlm. 84.
[25] Ahmad Musonnif, Log.cit, hlm. 109-110.
[26] http://jayusmanfalak.blogspot.com/2010/01/takwim-kalender-islam.html, diakses pada tanggal 17 Oktober 2013 pukul 13:39.
[27] Ibid.
[28] Ahmad Musonnif, Ilmu Falak , (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 110 – 112.
[29] Ibid.
[30] Ibid.