Selasa, 13 Desember 2016

Welcome again ^_^

Hello temen-temen, gimana kabarnya?
Musim Gugur di Ocean Universiy of China
Ternyata sudah lama ni gak nulis di Blog, tepatnya setelah aku wisuda sarja dari UIN Walisongo semarang. Dan sekarang saya akan coba menulis lagi di blogg Ini, tapi kali ini saya akan menulis pengalaman pribadi saya. Yang tentunya mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi para pembaca :)

Alhamdulillah setelah wisuda Sarja, tepatnya setelah 1 tahun wisuda, saya mendapatkan beasiswa dari pemerintah negara China atau biasanya beasiswa ini disebut dengan CSC(China Scholarship Council). Sekarang saya belajar di China mengambil jurusan Master Environmental and Natural Protection Law, atau simplenya sama dengan Jurusan Hukum lingkungan di Ocean Univeristy of China.

Berhubung banyak sekali yang minta penjelasan mengenai cara pendaftaran beasiswa di China, saya akan coba menjelaskan sedikit demi sedikit tentang cara mendaftar beasiswa di China. Nanti misalkan dari temen-temen ada yang ingin bertanya bisa tulis aja komenar di post ku ni. 

Perlu diingat apply beasiswa di china itu cukup mudah, tidak terlalu sulit. Maka dari itu bagi teman teman yang ingin mendaftar bisa langsung apply aja, pasti berhasil. yang terpenting, doa, dan berusaha. dan juga harus mempunyai mimpi yang besar. 

That's all, Bye... 

Sabtu, 23 Mei 2015

PROSES PENCIPTAAN ALAM SEMESTA

    Alam semesta merupakan salah satu dari ciptaan Allah SWT yang menjadi bukti bahwa Allah maha kuasa. Para ilmuan dan pemikir selama ratusan tahun telah melakukan penelitian pada alam semesta yang sangat luas. Mereka masih ingin tahu bagai mana awal dari penciptaan alam semesta yang sangat luar biasa. Namun para ilmuan hanya menemukan sedikit sekali teori-teori tentang alam semesta.
            Gagasan yang umum pada abad ke 19 mengatakan bahwa alam semesta adalah kumpulan dari materi-materi yang jumlahnya tak terhingga yang sudah ada sejak zaman dahulu dan akan terus ada selamanya. Gagasan pada abad ini di sebut dengan paham matrealis. Paham matrealis menolak bahwa alam semesta bukan dari ciptaan Allah, melainkan sudah ada sejak dahulu dan tidak pernah akan berakhir.Paham matrealis adalah paham yang meyakini materi  sebagai satu-satunya kebenaran mutlak dan apapun selain materi.”Paham ini berakar dari kebudayaan yunani kuno yang mendapat penerimaan luas dari masyarakat. Sehingga cara pandang ini menjadi terkenal dalam paham matrealisme di dialektika Karl Marx. Mereka berkeyakinan bahwa model alam semesta ini sebagi dasar paham ateisme mereka.
             Seperti yang diterangkan dalam bukunya PRINCIPES FONDA MENTAUX DE PHILOSOPHIE  Georges Politzer mengatakan bahwa alam semesta bukanlah sesuatu yang diciptakan. Selain itu politzer juga mengatakan bahwa”jika ia di ciptakan, ia sudah pasti diciptakan tuhan dari ketiadaan” Ketika Georges Politzer mengatakan bahwa alam semesta bukanlah sesuatu yang diciptakan, ia berpegang pada model alam semesta statis pada abad 19.
            Namun seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu setelah abad ke 20an, paham matrealis sudah mulai hilang. Karena ditemukan alam semesta tidak tetap seperti yang diterangkan oleh paham matrealis, melainkan alam semesta terus berkembang. Selain itu banyak penelitian dan perhitungan yang menyatakan bahwa alam semesta ini berkembang, dan berawal dari ketiadaan menjadi ada. Sampai saat ini teori ini masih diterima oleh para ilmuan dan para pengamat. Penemuan fakta-fakta penting  ini dimungkinkan melalui hasil  beragam penelitian dan penemuan revolusioner.
  
BIG BANG
          Pada tahun 1929 di observatirium kalifornia, seorang ilmuan astronomi dari Amerika bernama Edwin Hubel membuat penemuan terbesar di sepanjang sejarah astronomi, Ketika mengamati bintang-bintang dengan teleskop raksasa, ia menyatakan bahwa bintang memancarkan cahaya merahnya sesuai dengan jaraknya. Ini berarti bintang-bintang menjauh dari kita. Sebab menurut hukum fisika, spektrum cahaya yang menjauhi pengamat berwarna merah  sedangkan yang berwarna ungu mendekati pengamat. Pada pengamatan hubel bintang berwarna merah, ini berarti alam menjauh darim kita dan berkembang. Sebenarnya teori berkembang ini sudah dimengerti sebelumnya oleh aldof eastine seorang ilmuan terhebat  pada abad ke 20 dengan teori fisikanya. Namun dia mendiamkan teori ini hanya karena teori statis yang pada saat itu telah meluas. Di kemudian hari dia menyadari tindakan ini kesalahan yang terbesar dalam karirnya.
            Apa pengertian dari mengembangnya alam semesta ini? Jika alam semesta ini ditarik mundur, maka akan bermula pada satu titik tunggal. Perhitungan mengatakan bahwa satu titik ini berisi semua materi alam semesta haruslah memiliki volum nol dan kepadatan tak hingga. Alam semesta telah terbentuk dari titik ledakan volum nol ini. Ledakan raksasa ini di sebut big beng, dan teorinya di sebut teori big beng. Perlu diketahui volum nol merupakan pernyataan teoritis yang digunakan untuk memudahkan pemahaman.
            Pada dasarnya volum nol itu pernyataan para ilmuan yang pada intinya nol itu adalah ketiadaan. Sehingga alam semesta berarti dulunya tidak ada, dan berarti diciptakan. Pernyataan ini sudah ada sejak abad 14 lalu dalam Al Qur’an surat al an’am ayat 101 yang artinya:

  Dia Pencipta langit dan bumi. bagaimana dia mempunyai anak padahal dia tidak mempunyai isteri. dia menciptakan segala sesuatu; dan dia mengetahui segala sesuatu.
            Teori big beng mengemukakan bahwa alam semesta dulunya itu satu, kemudian terpisah-pisah. Pernyataan ini, yang dikemukakan oleh big beng sekali lagi telah dikemukakan dalam Al Qur’an:

Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, Kemudian kami pisahkan antara keduanya. dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?(QS Al Anbiya 30)
Mengembangnya alam semesta ini adalah bukti bahwa alam ini dahulu tidak ada dan di ciptakan, yaitu oleh Allah. Meskipun tidak ditemukan oleh ilmuan abad 20an. Tapi Allah telah menjelaskannya dalam Al Qur’an surat Adz Dzuriyat ayat 47:

Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa
            Teori big beng merupakan bukti nyata bahwa alam semesta diciptakan dari ketiadaan dengan kata lain alam ini diciptakan oleh Allah. Ini lah yang menjadi alasan oleh para ahli astronomi paham matrealis untuk menolak teori big beng yang menyatakan alam ini di ciptakan oleh Allah dan mempertahankan gagasan alam semesta takhingga. Alasan penolakan ini terungkap oleh A.S Edington seorang fisikawan ahli paham matrealis terkenal, ia mengatakan:
“secara filosfis gagasan tentang permulaan tiba-tiba dari tatanan alam yang ada saaat ini sungguh menjijikan bagi saya”
Selain itu Freed Hoyle seorang ilmuan inggris yang merasa sangat terganggu oleh munculnya teori big beng. Di pertengahan abad ke 20 hoyle mengemukakan teori barunya yang di sebut steady state yang mirip dengan teori alam semesta stastik pada abad ke 19. Tori ini mengemukakan bahwa alam semesta berukuran tak hingga dan kekal sepanjang masa. Pada dasarnya teori ini untuk memperkuat teori alam stastik yang sangat bertentangan dengan teori big beng. Mereka yang mempertahan kan teori steady state telah lama menentang teori big beng namun ilmu pengetahuan justru meruntuhkan paham mereka.
            Pengamatan-pengamatan teori big beng terus dilakukan sehingga semakin banyak bukti yang menguatkan bahwa teori yang benar adalah teori alam semesta berkembang atau big bang. Sehingga teori inilah yang membuat semua orang mengkuti teori big beng. Dan banyak ilmuan dari paham matrealis yang sangat terganggu dengan kedatangan teori big beng ini. Denis fiama dan Freed Hoyle yang mempertahan kan teori steady state selama bertahun-tahun akhirnya mengaku juga, bahwa teori yang benar adalah teori big bang.
                lalu bagaimana alam semesta ini sebelum teori big bang?
Allah lah yang menciptakan alam semesta ini. Pada intinya Allah yang maha kuasa inilah yang menciptakan alam semesta ini. Karena tidak mungkin kejadian yang sangat tertata ini terjadi dengan sendirinya. (harun yahya)

Minggu, 14 Desember 2014

Galaksi Bima Sakti dan Andromeda



Galaksi Bima Sakti
Jika pada malam hari yang cerah dan kita melihat ke arah pusat bidang Galaksi, kita akan melihat Bima Sakti atau milky Way yaitu jalur putih yang membentang di langit. Jalur putih ini adalah kumpulan bermiliar bintang yang membentang di bidang Galaksi. Galaksi Bima Sakti bukan satu-satunya Galaksi yang ada di alam semesta ini, melainkan masih terdapat miliaran Galaksi lain dalam jagat raya ini. Apabila setiap Galaksi terdapat jutaan atau bahkan miliaran bintang-bintang, maka dapat dibayangkan betapa banyaknya jumlah bintang yang ada di jagat raya. Dan matahari yang kita kenal hanya salah satu dari bermiliar-miliar bintang di jagat raya.
Galaksi Andromeda
Awan Magellan Besar
            Galaksi besar yang paling dekat dengan Galaksi Bima Sakti adalah Galaksi Andromeda, jarak Andromeda denga Bima Sakti  adalah 2,2 juta tahun cahaya (berarti cahaya yang kita terima dari Galaksi ini sekita 2,2 juta tahun yang lalu). Di dalam Galaksi Andromeda tedapat 250 miliar bintang, hampir sama dengan Galaksi kita. Galaksi lain yang dekat dengan kita adalah Awan Magellan Besar ( Large Maggellanic Cloud ) atau biasa disingkat LMC. Galaksi ini berjarak 179.000 tahun cahaya. Kemudian terdapat juga Galaksi Awan Magellan kecil ( Small Maggellanic Cloud ) yang berjarak 210.000 tahun cahaya. Kedua Galaksi ini lebih kecil dari Galaksi Bima Sakti.

Rabu, 03 Desember 2014

STUDENT AND INTREPRENEUR IN A NATION


Economic progress is one of the characteristics of a developed and prosperous nation. Developed countries generally have a more entrepreneurial than the developing countries. Economic progress is obtained if there is a strong entrepreneurial spirit of the nation. It is ideal if a nation has 10% of people who are entrepreneurial, as they will be the economic powerhouse of the nation. Economic progress not only directly improve the welfare of the nation, but also can promote the progress of other aspects of national life such as political, social, cultural, technological and so on. For example, the United States known as the developed countries appears to have entrepreneurial 15.5% of the total population. Another example in countries of Southeast Asia Singapore is a country that has an entrepreneurial as much as 7.2% of the total population. So naturally, the economic development in the state of Singapore is much better compared to other countries in ASEAN
Indonesia is a country with natural resources are very abundant to promote economic progress of the nation such as farming, fishing, agriculture and mining. In addition, the condition of arable land is the capital and its own power for Indonesian nation to becoming a nation that has economic progress. Indonesia also has a high human resources, number of ranks fourth in the world, of which 27% are youth who are important actors for the growth and development of innovative and creative culture. Youth has a strategic role for the growth and progress of the nation of Indonesia because they have high productivity in the community to work, create and innovate. Every year universities in Indonesia pass students, which means that thousands of research results produced by Indonesian youth.
But unfortunately from the many potential of Indonesia to have an advanced economy, it turns out entrepreneurial activity is still very low, there are only about 0.81% of entrepreneurs. It is shown that the number of individuals active in starting a new business if expressed in percent of the total active population works is still relatively low. This situation resulted in the unemployment rate so high that the number of poor people is also high. In 2006 the unemployment rate reached 10.8% -11% range of the workforce are categorized as unemployed, and the number of poor people reached 39.5 million people, or 17.75% of the total population of 222 million people (of Higher Education, 2009) . Based on data from BPS in 2011, unemployment rate in August as much as 6.56% (Higher Education, 2012). This figure has not been coupled with the number of workers who are not full (underemployed and working part-time) which reached 34.59% of the total labor force. The unemployment rate for college graduates by 7, 16% (diploma) and 8.02% (Bachelor) (Higher Education, 2012).
One cause of low entrepreneurial activity are college graduates who have the ability and scientific fact higher, still more that act as job seekers (job seekers) as the creator of the job (job creators). This might be due to a learning system that is applied in various universities in Indonesia is more focused on how to prepare the students who graduate and get a job faster than on creating graduates who are ready to create jobs. This low level of entrepreneurial activity can lead to high levels of unemployment because there is no expansion of business activities. In Higher Education, activities in the field of entrepreneurship development is still limited and focused on the economic and social aspects of management in the form of lectures or training.

Entrepreneurial activity becomes more important for the Indonesian nation after the announcement of the era of the Asean Economic Community in the ASEAN summit held in Phnom Penh in November 2012. In the immediate conversion reaffirm the implementation of ASEAN economic integration will be executed no later than the end of 2015. With the MEA, will bring major consequences for the national economy. Without proper preparation, post-MEA Indonesia feared would just be spectators in their own country. To prevent that, then Indonesia should have a more solid preparation to face the MEA, the entrepreneur must be more diligent, hard work and tough to face the competition.

Selasa, 30 September 2014

Posko 30, Desa Penangkan, Kec. Wonotunggal

     Tidak terasa waktu berlalu sangat cepat. 3 tahun berlalu kuliah d IAIN walisongo semarang sekarang sudah menginjak semester 7. Dan tibalah saatnya menginjak kuliah terakhir yaitu KKN ( kuliah kerja nyata ).KKN IAIN walisongo semarang pada kali ini dilaksanakan di kabupaten Batang pada tanggal 30 september sampai dengan 7 November 2014. Tepatnya dilaksanakan di  dua kecamatan yaitu kecamatan wonotunggal dan kecamatan warungasem. Jumlah peserta KKN kali ini sekitar 230 anak yang terdiri dari 5 fakultas, yaitu fakultas syariah, tarbiyah, ekonomi bisnis islam, ushuludin, dan dakwah. dari 230 mahasiswa itu dibagi menjadi 33 posko, 18 posko di kecamatan warungasem dan 15 kecamatan di kecamatan wonotunggal.
     Dan saya termasuk dalam kecamatan Wonotunggal desa Penagkan.Sungguh luar biasa bisa bertemu temen-temen dari posko saya, yaitu posko 30. mungkin temen-temen penasaran dengan personil posko 30 ini, :)  saya akan perkenalkan personil dari saya yang kece-kece sekali,
     mulai dari yang paling belang ada mas yang ganteng-ganteng, dari kiri ada Mas Fadli yang berasal dari fakultas tarbiyah jurusan ilmu matematika, selanjutnya saya sendiri Ma'ruf Afdhal dari fakultas syariah jurusan ilmu falak, selanjutnya pak kordes yaitu mas abid,dari fakultas ushuludin, dan mas muhaimin dari fakultas tarbiyah, mas rahman dari fakultas dakwah. kemudian para cewe2 nya dari sebelah kanan ada mb dina dari fakultas usuludin, dan mb fatih dari fakultas syaria, kemudian ada mb hani fakultas ushuludin, kemudian yang terakhir ada mb icha dari fakultas ekonomi dan bisni islam. 
     sungguh senengnya bisa bertemu dengan temen-temen posko. mereka semua mempunyai ciri khas karakter yang berbeda dari saya dan temen-temen yang lain sehingga saya bisa belajar dari mereka. ada yang tahfidz, ada yng pinter matematia, ada yang pinter nulis, ada yang pinter ngajar dan lain-lain. 
     semoga posko 30 diberikan kelancara dalam menyusun program-program kerjanya, dan bisa mendapat manfaatnya dari kegiatan KKN ini.
sekian dulu yah.. ;)

Sabtu, 10 Mei 2014

KONSEP MAHAR

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Satu-satunya akad yang berbeda dengan transaksi lain adalah pernikahan. Pernikahan menyangkut kehidupan manusia, hubungan antara jenis laki-laki dan perempuan serta merupakan sarana tepercaya dalam memelihara kontinuitas keturunan dan hubungan sehingga menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta dan kasih sayang. Karena keagungannya sehingga aturan tentang  transaksi ini terbingkai indah dalam barisan puisi Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, yaitu:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Oleh karena itu, syari’at Islam menghendaki pelaksanaan khitbah (peminangan) untuk menyingkap kecintaan kedua pasang manusia yang akan mengadakan transaksi nikah agar dapat membangun keluarga yang didasarkan pada kecintaan yang mendalam.
Di sisi lain pernikahan islami mensyari’atkan mahar dengan tujuan untuk mengangkat derajat wanita dan memberi penjelasan bahwa akad pernikahan ini mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkannya kepada laki-laki bukan kepada wanita, karena laki-laki lebih mampu dalam mengarungi kehidupan.



B.     Rumusan masalah
Dari pemaparan di atas, untuk memepermudah pembahasan, maka peulis  merumusakan masalah sebagai berikut:
1)      Apakah definisi dan hukum mahar?
2)      Apakah sayarat dan berapakah kadar mahar?
3)      Apakah macam-macam mahar?
4)      Bagai manakah hukum mahar cash dan kredit?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan hukum mahar
Menurut bahasa mahar berasal dari kata مهر(ج مهور) yang berarti maskawin atau mahar.[1] Istilah mahar tidak digunakan dalam Al-Qur’an, akan tetapi menggunakan kata saduqah, yaitu dalam surat An-Nisa’ 4.
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”[2]
Kata saduqat adalah jamak dari kata sidaq, suduqah dan saduqah yang berarti mahar atau maskawin. Pada asalnya, kata dasar ini mempunyai arti “ kekuatan pada sesuatu”. Maskawin dinamakan saduqah karena hal tersebut mengisyaratkan adanya keseriusan dan kebenaran keinginan dari seseorang yang meninang. Mahar adalah nama pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri jika akan melangsungkan pernikahan, baik berupa uang maupun barang, sebagai bukti keikhlasan untuk menikahi calon istri tersebut.[3]
Istilah mahar digunakan dalam hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh imam empat kecuali Al-nasai, yang berbunyi:
أيما امرأة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن استجروا فالسلطان ولي من لا ولي لها
Rasulullah SAW. Bersabda :”Apabila perempuan menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, apabila ia digauli, maka ia berhak menerima mahar sebgai penghalalan farjinya. Maka apabila (wali) mereka enggan (menikahkan) maka pemerintahlah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali”. [4]
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak  bertentangan dengan hukum islam.[5] Apabila perempuan memberikan sebagian mahar yang sudah menjadi miliknya, tanpa paksaan maka sang suami boleh menerimanya. Mahar wajib diterimakan kepada istri dan menjadi hak istri bukan untuk orang tua atau saudaranya. Mahar juga diartikan sebagai imbangan untuk dapat menikmati tubuh si perempuan dan sebagi tanda kerelaan untuk diungguli oleh suaminya. Di samping itu mahar juga akan memperkokoh ikatan dan akan menimbulkan kasih sayang dari si istri kepada suaminya.
Menurut kesepakatan ulama, hukum mahar adalah wajib, bahkan menjadi syarat sahnya nikah. Hal ini berdasarkan ayat Al-Quran surat An-nisa ayat 4. Selain itu dalam kompilasi hukum islam dirumuskan dalam pasal 30 yang berbunyi: Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua pihak.
B.     Syarat dan kadar mahar
Syari’at islam tidak membatasi kadar mahar yang harus diberikan suami kepada istri. Yang jelas, meskipun sedikit, mahar wajib ditunaikan. Mengenai penentuan besarnya mahar didasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran islam, Dasarnya adalah hadits Sahl bin Sa’ad Al-Sa’idi yang disepakati kesahihannya.[6]
عن سهل ابن سعد, أن النبي (ص) جاءته امرأة فقالت يارسول الله, إني وهبت نفسي لك, فقامت قياما طويلا, فقام رجل, فقال يارسول الله زوجنيها ان لم يكن لك بها حاجة. فقال رسول الله (ص)هل عندك من شيئ تصدقها اياه .....؟ فقال ما عندي الا ازاري هذا. فقال رسول الله (ص) ان أعطيتها ازارك جلست لا ازار لك, فالتمس شيئا. فقال ما أجد شيئا, فقال التمس ولو خاتما من حديد. فالتمس فلم يجد شيئا. فقال له النبي (ص) هل معك من القرأن شيئ .......؟ قال نعم : سورة كذا و سورة كذا, لسورة يسميها فقال النبي قد زوجتكما بما معك من القران (متفق عليه)
Dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi Saw pernah mendatangi seorang perempuan, lalu berkata: “Ya Rasulullah........, sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada tuan. Lalu ia berdiri lama sekali, kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata: Ya Rasulullah...... kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya tuan tiada berhasrat kepadanya. Rasulullah menjawab: “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?” Jawabnya: “Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini. Nabi berkata lagi: “Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi, karena itu carilah sesuatu. Lalu ia mencari tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Maka Rasulullah bersabda kepadanya: “Adakah padamu sesuatu ayat Al-Qur’an?” Jawabnya: “ada”. yaitu surat ini dan ini”. Lalu Nabi bersabda: “sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar ayat Al-Qur’an yang ada padamu” (Mutaffaq ‘Alaih).[7]
Selain contoh hadits di atas, ada juga hadits lain seperti yang diriwayatkan imam Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi:
عن عامر ابن ربيعة :" أن امرأة من بني فزارة تزوجت علي نعلين, فقال رسول الله ص,م. أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت : نعم, فأجازه." (رواه أحمد وابن ماجه والترمذي و صححه)
Dari Amir bin Rab’iah, bahwa sesungguhnya pernah ada seorang perempuan dari bani farzah yang kawin dengan (mahar) sepasang terompah/sandal, lalu Rasulullah Saw, bersabda :”Ridhakah engkau atas dirimu dan hartamu dengan (mahar) sepasang terompah/sandal?” Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Saw. Memperkenankannya. (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan Tirmidzi mengesahkannya).[8]
Hadits-hadits di atas ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh dalam jumlah yang sedikit, dan boleh pula sesuatu yang bermanfa’at seperti mengajarkan beberapa ayat Al-Qur’an. Akan tetapi para ulama tidak sepakat mengenai batas minimal maskawin tersebut. Perbedaan itu adalah sebagai berikut:
Pertama, menurut madzhab Hanafiyah, ukuran minimal mahar yang digunakan adalah 10 dirham atau seharga 30,2 gram perak. Adapaun yang dijadikan hujah oleh madzhab ini adalah qiyas. Beliau mengqiyaskan batas minimal mahar kepada batas minimal harga barang yang dicuri dan pencurinya dikenakan potong tangan. Menurut madzhab ini batas minimal tersebut adalah 10 dirham. Beliau juga berhujah dengan sabda nabi SAW yang diterima dar Jabir, yaitu sebagai berikut:[9]
لا صداق دون عشرة دراهم
Tidak ada mahar kurang dari sepuluh dirham. (HR. Ad-Daruquthni)
 Kedua, menurut Ulama Malikiyah, ukuran minimal sesuatu yang layak dijadikan mahar adalah seperempat dinar (1,25 gram emas) atau tiga dirham. Beliau juga mengqiyaskan pada batas minimal harta yang dicuri yang menyebabkan seorang pencurinya dikenakan hukum potong tangan. Namun yang dijadiakan rujukan oleh imam Malik berbeda dengan imam Hanafi, imam Malik berhujah dengan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:
عن ابن عمر ان رسول الله ص م قطع في مجن ثمنه ثلاثة دراهم
Diterima dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW memotong (tangan pencuri) majan yang berharga tiga dirham.
Ketiga, menurut Ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishak, dan Abu Tsaur menyebutkan bahwa dalam mahar tidak ada batas minimal, dan sah dengan apa saja yang mempunyai nilai materi, baik sedikit maupun banyak. Alasannya, karena beberapa teks Al-Qur’an yang menjelaskan tentang mahar dengan jalan kebijaksanaan, layaknya baginya sedikit dan banyak. Sebagaimana termaktub dalam surat An-Nisa’ ayat 4. Menurut Analisis penulis, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat di atas adalah pendapatnya Imam Syafi’i Dkk, karena hadits yang disandarkan kepadanya yang paling shahih tentang hal tersebut menurut kesepakatan para ulama, sedangkan yang disandarkan kepada yang lain tidak shahih.[10]
Fuqaha’ sepakat bahwa mahar tidak memiliki ukuran batas yang harus dilakukan dan tidak boleh melebihinya. Ukuran mahar diserahkan kepada kemampuan suami sesuai dengan pandangannya, tidak ada dalam syara’ suatu dalil yang membatasi mahar sampai tinggi dan tidak boleh melebihinya. Sebagaimana firman Allah surat An-Nisa’: 20-21. Seperti kisahnya umar ketika mencegah manusia berlebih-lebihan dalam mahar dan melarangnya lebih dari 400 dirham dan diceramahkan di hadapan manusia. Ia berkata : ”Ingatlah, jangan berlebihan dalam mahar wanita, sesungguhnya jika mereka terhormat di dunia atau taqwa di sisi Allah sungguh Rasulullah SAW orang yang paling utama di antara kalian.” Beliau tidak memberikan mahar pada seorang wanita dari para istri beliau dan putra-putri beliau lebih dari 12 uqiyah[11]. Barang siapa yang memberi mahar lebih dari 400 dirham, maka tambahan itu dimasukkan uang kas (Baitul Mal). Lantas ada seorang wanita dari Quraisy berkata : “bukan demikian wahai Umar.” Sahut Umar : “mengapa tidak....” wanita berkata lagi : “karena Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa : 20,” beliau berkata : “oh ya maaf, Umar merasa bersalah dan membenarkan wanita ini.”selanjutnya beliau berkata :”Dulu aku mencegah kalian melebihi 400 dirham untuk mahar, maka barang siapa yang berkehendak dengan hal tersebut, maka berilah hartanya yang disukai.”
Sekalipun Fuqaha’ sepakat bahwa tidak ada batas maksimal dalam mahar, tetapi seyogyanya tidak berlebihan, khususnya di era sekarang. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW bersabda :
أقلهن مهورا أكثرهن بركة
Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak barakahnya.
Dan dalam hadits lain :
خير الصداق أيسرهن
Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.
Oleh karena itu, sunnahnya menurut Syara’ adalah tidak berlebih-lebihan dalam mahar, karena hal itu bisa mendatangkan orang berpaling dari nikah yang diikuti kerusakn secara umum.[12]    
C.     Macam-macam mahar
Kita ketahui bahwa mahar itu disyari’atkan namun tidak ditentukan kadarnya, mahar harus dibayarkan oleh calon suami kepada calon istri. Fuqaha membagi mahar menjadi dua, yaitu mahar Musamma dan mahar Mitsil.[13]
Pertama, mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan laki-laki atau dimintakan oleh pihak wali atau perempuan yang bersangkutan pada waktu akad nikah, misalnya Rp. 1.000.000,00
Kedua, mahar Mitsil adalah mahar yang disesuaikan dengan umur si perempuan, kecantikannya, kekayaannya, kepandaiannya, agamanya, kegadisannya, dan ukuran lain yang menyebabkan perbedaan nilai maskawin atau mahar. Ukuran mahar mitsil adalah diseimbangkan dengan maskawin yang pernah diterima oleh saudara-saudaranya, saudara perempuan, bibinya dan sebagainya. Mahar mitsil ini wajib dibayar apabila si perempuan sudah dicampuri atau apabila perempuan yang sudah dicampuri itu meninggal atau apabila si perempuan itu belum dicampuri tetapi suaminya sudah meninggal maka si perempuan berhak meminta mahar mitsil dan hak warisnya.
D.    Mahar cash dan kredit
Mahar atau maskawin boleh dibayar kontan ataupun dihutang, boleh dibayar dahulu sebagian dan sisanya kemudian, hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah dan lebih baik untuk membayar mahar secara kotan atau cash:[14]
عن ابن عباس ان النبي ص م منع عليا ان يدخل بفاطمة حتي يعتيها شيئا. فقال : ما عندي شيئ. فقال فاين درعك الحطمية؟ فاعطاه اياها. (رواه ابو داود والنسئ والحكم وصححه)
ibnu abbas meriwayatkan bahwa nabi SAW melarang mengumpuli fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabannya: “ saya tidak punya apa-apa”. Maka sabdanya: “ dimanakah baju besi “ hutanniyah” mu?. Lalu diberikanlah barang itu kepadanya.
           
عن عائشة قالت: امرني رسول الله ص م ان ادخل امرأة على زوجها قبل ان يعطيها شيئا
Dari Aisyah, ia berkata: “ Rasulullah menyuruh saya memasukan perempuan kedalam tanggungan suaminya sebelum ia membayar sesuatu”.
            Mahar atau maskawin harus dibayar semuanya apabila:
1.      Perempuan itu sudah disetubuhi oleh suaminya secara hakiki, hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
÷bÎ)ur ãN?Šur& tA#yö7ÏGó$# 8l÷ry šc%x6¨B 8l÷ry óOçF÷s?#uäur £`ßg1y÷nÎ) #Y$sÜZÏ% Ÿxsù (#räè{ù's? çm÷ZÏB $º«øx© 4 
“dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.
y#øx.ur ¼çmtRräè{ù's? ôs%ur 4Ó|Óøùr& öNà6àÒ÷èt/ 4n<Î) <Ù÷èt/ šcõyzr&ur Nà6ZÏB $¸)»sVÏiB $ZàÎ=xî ÇËÊÈ  
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat”.
2.      Apabila salah seorang suami atau istri meninggal dunia sebelum mereka bercampur. Misalnya apabila seorang suami meninggal dunia sebelum besetubuh dengan istrinya, maka si istri berhak menuntut maskawin seluruhnya dari tinggalan kekayaan suaminya disamping menerima waris yang berlaku baginya.
3.      Disini terdapat perbedaan para ulama. Abu hanifah berpendapat bahwa apabila seorang suami sudah pernah berduaan bersama istrinya di tempat yang sepi maka istri sudah berhak menuntut maskawinnya. Hal ini sesuai dengan hadits Ubaidah dari Zaidah Bin Abi Aufa, ia berkata: Khulafaurasyidin telah menetapkan bahwa apabila pintu telah ditutup dan kelambu telah dipasang maka mas kawin wajib dibayar. Namun Imam Syafi’i, Maliki, dan Daud pemimpin madzhab dzahiriyah berpendapat bahwa maskawin itu tidak dapat diminta seluruhnya kecuali apabila suami istri tersebut telah berhubungan kelamin. Berkhalwat atau menyepi berduaan hanya mewajibkan separuh maskawin. Allah SWT berfirman:
bÎ)ur £`èdqßJçFø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& £`èdq¡yJs? ôs%ur óOçFôÊtsù £`çlm; ZpŸÒƒÌsù ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù
jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu”




BAB III
KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas mengenai mahar, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1.      Menurut bahasa mahar berasal dari kata المهر(ج مهور) yang berarti emas kawin atau mahar. Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4 kata mahar disebut dengan saduqat adalah jamak dari kata sidaq, suduqah saduqah yang berarti mahar atau maskawin.
2.       Menurut kesepakatan ulama, hukum mahar adalah wajib, bahkan menjadi syarat sahnya nikah. Hal ini berdasarkan ayat Al-Quran surat An-nisa ayat 4. Selain itu dalam kompilasi hukum islam dirumuskan dalam pasal 30 yang berbunyi: Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua pihak.
3.      Syari’at islam tidak membatasi kadar mahar yang harus diberikan suami kepada istri. Yang jelas, meskipun sedikit, mahar wajib ditunaikan. Mengenai penentuan besarnya mahar didasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan.
4.      Fuqaha membagi mahar menjadi dua, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil.
5.      Mahar atau maskawin boleh dibayar kontan ataupun dihutang, boleh dibayar dahulu sebagian dan sisanya kemudian, hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah dan lebih baik untuk membayar mahar secara kontan atau cash.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga dapat  bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya . Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena di dalamnya masih terdapat banyak kesalahan. Penulis hanya dapat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca dan Bapak Muhammad Syaefullah, M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqih Munakahat. sekaligus mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, demi perbaikan makalah-makalah penulis yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alhamdani, H.S.A,  Risalah Nikah, Pekalongan: Raja Murah, 1980
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya, Bandung: Jabal Raudhotul Jannah, 2009.
Hassan A. Qadir  Dkk, Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Surabaya: PT Bina Ilmu, , 1984. cet: I
Kementrian Agama RI, Al Quran dan Tafsirnya, Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia,   2012
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998)cet, III
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunah, Bandung: Al-Ma’arif, 1996, cet. XII.
Yunus, Muhammad, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1990
Yusuf, Kadar M, Tafsir Ayat Ahkam, Jakarta: Amzah, 2011






[1] Muhammad Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1990, h. 431
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya, Bandung: Jabal Raudhotul Jannah, 2009 , h. 77
[3] Kementrian Agama RI, Al Quran dan Tafsirnya, Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012, h. 114-115
[4] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998 cet, III, h. 100-101
[5] Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000, h. 24
[6] Ahmad Rofiq, Opcit, h. 101
[7] A. Qadir Hassan Dkk, Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Surabaya: PT Bina Ilmu, , 1984, cet: I, hlm 2235-2236
[8] A. Qadir Hassan Dkk, Ibid, hlm 2229
[9] Sayyid sabiq, Fikih Sunah, Bandung: Al-Ma’arif, 1996, cet. XII, hlm 56
[10] Kadar M. Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam, Jakarta: Amzah, 2011, h. 228-229
[11] Satu Uqiyah adalah 50 gram
[12] Sayyid sabiq,  Opcit, h. 58
[13] H.S.A. Alhamdani,  Risalah Nikah, Pekalongan: Raja Murah, 1980,  h. 108
[14] Sayyid sabiq,  Opcit, h.59-60